LABUANBAJOVOICE.COM – Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers mengungkapkan kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelaku tunggal berinisial AR (29) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari Agustinus Abur Lombong, pemilik usaha “SUPER BAJO RENTAL”, teregister dengan nomor: LP/B/117/VII/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 25 Juli 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/62/VII/RES.1.11/2025/Sat Reskrim, tertanggal 29 Juli 2025.
Tersangka AR awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 3947 VAE dari “SUPER BAJO RENTAL” pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sepeda motor tersebut dikirim langsung oleh karyawan rental ke Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, untuk digunakan AR selama dua hari ke wilayah Lembor dengan tarif sewa Rp150.000 per hari.
Namun, pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, tersangka ternyata telah membawa sepeda motor tersebut ke Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menggadaikannya seharga Rp11.200.000 kepada pihak ketiga.
Melalui pelacakan GPS, pemilik rental mendapati posisi sepeda motor berada di luar wilayah Manggarai Barat.
Saat dikonfirmasi, tersangka berdalih bahwa ia masih berada di Lembor, sembari mentransfer dana sewa tambahan Rp450.000 guna menutupi niat jahatnya dan menghindari kecurigaan lebih lanjut.
Pihak rental yang merasa curiga, akhirnya melapor ke Polres Manggarai Barat pada malam harinya. Dalam waktu singkat, Tim Resmob Polres Mabar berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Bima Kota dan berhasil mengamankan tersangka AR pada 26 Juli 2025.
Pengembangan Kasus: 6 Unit Motor Lainnya
Hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa AR telah melakukan penggelapan terhadap enam unit sepeda motor lainnya dari beberapa usaha rental di wilayah Manggarai Barat dengan modus serupa.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor, yakni:
- 3 unit Yamaha N-Max;
- 2 unit Honda Scoopy;
- 1 unit Honda PCX;
- 1 unit Honda Vario 160 cc.
Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti kepemilikan kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mabar menjelaskan bahwa tersangka AR bertindak seorang diri dan menggunakan pola sewa kendaraan dari rental yang kemudian digadaikan ke pihak ketiga.
Untuk menghindari kecurigaan, ia membayar perpanjangan sewa guna menutupi jejak.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak awal Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, dan bukti fisik, penyidik menjerat AR dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik telah:
- Menahan tersangka sejak 30 Juli 2025;
- Menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor ke Polres Manggarai Barat
Kasat Reskrim juga menghimbau seluruh pelaku usaha rental di wilayah Labuan Bajo agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, terutama kepada konsumen yang belum dikenal dan tanpa kelengkapan identitas resmi.
Selain itu, tambahnya, pihak pelabuhan juga diimbau untuk memperketat pemeriksaan dokumen kepemilikan kendaraan yang keluar-masuk melalui jalur laut.
“Kami harap pihak rental yang merasa dirugikan segera melapor. Ini kejahatan yang paling mudah terjadi karena mengandalkan kepercayaan. Harus ada kolaborasi seluruh pihak untuk mencegah hal serupa terulang,” tegas Kasat Reskrim itu.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah Manggarai Barat dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa lainnya. **
Tinggalkan Balasan