LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang mengagetkan masyarakat lokal.
Penetapan status ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu dan diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang komprehensif, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ ke dalam status tersangka.
“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/12) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/11) sore.
Ajun Komisaris Polisi itu menjelaskan, pelaku AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17) – yang ternyata merupakan keponakannya sendiri.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023. Saat kejadian pertama, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas tiga dan baru berusia 15 tahun.
“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” jelas AKP Lufthi.
Kasat Reskrim menuturkan, setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersangka, AJ mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhi korban.
“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” tuturnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Dalam kasus ini, pelaku AJ akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan akan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bahkan, jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban seperti dalam kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 81 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Menanggapi kemungkinan penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ), AKP Lufthi memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk damai.
“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam waktu dekat.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita sebagai barang bukti.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan khusus mengingat pelaku adalah kerabat dekat korban dan terjadinya upaya aborsi yang mengancam nyawa korban dan janin.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTT – seperti kasus kakek yang memperkosa siswi SD di Manggarai Timur dan pemerkosaan bergilir terhadap pelajar di Manggarai Barat tahun 2023 – keberadaan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pencegahan dan perlindungan anak di daerah tersebut.
Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan cepat dan adil, sehingga korban mendapatkan keadilan yang pantas dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu, kebijakan pencegahan yang lebih kuat dan pendampingan bagi korban serta keluarga juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Tanpa upaya bersama dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, ancaman kekerasan seksual terhadap anak akan terus menjadi masalah yang mengkhawatirkan dan merusak masa depan generasi muda.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan