Polres Manggarai Barat Operasi Zebra Turangga Selama 14 Hari di Labuan Bajo

Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama. Foto: Labuan Bajo Voice/Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Kami tetap kedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif. Kemudian pendekatan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan serta menerapkan tilang manual bagi pengendara yang nekat melakukan pelanggaran,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

Parta katakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran pihak kepolisian selama Operasi Zebra Turangga berlangsung, diantaranya :

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan TNKB (plat nomor);
  2. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
  3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
  4. Tidak menggunakan helm SNI;
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendara di bawah umur;
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
  9. Menggunakan HP saat mengemudi;
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  11. Melawan arus;
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya;
  14. Menggunakan knalpot brong (racing).

Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu berharap, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pos terkait