Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan kebut-kebutan di jalan raya karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Tak kalah penting, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong juga dilarang.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah lingkungan permukiman.
Dalam momentum tahun baru, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Warga diminta untuk tidak membuat unggahan provokatif, tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun ajakan yang berpotensi mengarah pada perbuatan melanggar hukum.
Larangan lainnya mencakup konsumsi minuman keras dan narkoba yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas serta berbagai tindak kriminalitas.
Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya, serta menggelar pesta berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum, khususnya pada malam pergantian tahun.






Tinggalkan Balasan