Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Lalu, berlanjut pada tahap rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Pengumuman hasil rekapitulasi pasca perhitungan suara secara keseluruhan dijadwalkan diumumkan pada 15 Desember 2024.*
Penulis: Hamid