LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS (25) di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut dan memastikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Manggarai Barat.

“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (27/10) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku berinisial M (48), warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, diketahui bekerja sebagai tukang bangunan.

Saat kejadian, pelaku diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula ketika korban MS (25) bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumah korban di Cowang Ndereng dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Saat melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, mereka merasa diikuti oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.

“Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang ‘Berani ee!’. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka,” ungkap AKP Lufthi.

Namun, situasi semakin membahayakan ketika kedua pria tersebut kembali menyalip di depan tempat cuci mobil, mengendarai motor secara zig-zag sambil tertawa sehingga membuat korban panik.

Ketika korban mencoba menyalip dari sisi kanan, para pelaku kembali memotong jalannya hingga hampir membuat korban terjatuh.

Merasa tidak terima, korban kemudian menegur mereka, dan terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.

Dalam perdebatan tersebut, salah satu pria yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya dan mendorong korban hingga terjatuh di atas sepeda motornya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” sebut AKP Lufthi.

Melihat situasi itu, rekan korban segera berlari mencari pertolongan warga sekitar. Tak lama, masyarakat datang membantu dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang sempat mencoba melarikan diri.

“Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu,” lanjut Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan M (48) sebagai tersangka utama. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim Polres Mabar juga menepis rumor yang beredar di media sosial yang menyebut korban mengalami pembegalan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan, bukan perampasan atau kejahatan jalanan lainnya.

“Informasi liar tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya,” tegasnya.

Kasat menambahkan, pihak kepolisian terus mendalami motif pelaku serta memastikan keamanan wilayah tetap kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan publik.

Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal serta korban mendapatkan perlindungan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segera setiap tindakan kekerasan atau tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

Upaya cepat aparat dan partisipasi aktif masyarakat diyakini dapat meminimalisir potensi kejahatan serupa di masa mendatang.**