Merasa tidak terima, korban kemudian menegur mereka, dan terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.
Dalam perdebatan tersebut, salah satu pria yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya dan mendorong korban hingga terjatuh di atas sepeda motornya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” sebut AKP Lufthi.
Melihat situasi itu, rekan korban segera berlari mencari pertolongan warga sekitar. Tak lama, masyarakat datang membantu dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang sempat mencoba melarikan diri.
“Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu,” lanjut Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan M (48) sebagai tersangka utama. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.





Tinggalkan Balasan