Polres Mabar Gelar Pelatihan Gada Pratama Satpam Gelombang IX Tahun 2024

Upacara pembukaan kegiatan di mabes polres Mabar. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Dalam perkembangannya, pelaksanaan tugas pengamanan swakarsa ataupun Satpam yang disiapkan untuk mengamankan suatu lingkungan kerjanya sering menjadi korban. Untuk itu, dipandang perlu adanya suatu pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan guna meningkatkan kapasitas, profesionalisme dalam bertugas,” kata Wakapolres Mabar.

Lanjut perwira berpangkat komisaris polisi itu, keberadaan pengamanan swakarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 3.

Bacaan Lainnya

“Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang merupakan implementasi dari community policing atau Polmas adalah salah satu alternatif gaya perpolisian yang saat ini terus dikembangkan dengan berkembangnya suatu pemikiran untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” terangnya.

Selanjutnya, untuk menunjang pelaksanaan tugas satuan pengamanan yang profesional, maka Satpam dituntut senantiasa meningkatkan kemampuan fisik, mental dan keterampilan di bidang pengamanan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan.

Pos terkait