Pelaku kemudian mengantar teman korban pulang sebelum membawa korban ke Pantai Pede menggunakan mobil Toyota Innova Reborn.

Sekitar pukul 21.10 Wita, setibanya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

“Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku tetap memaksa melakukan perbuatan cabul,” jelas AKP Lufthi.

Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang trauma kemudian ditemukan warga dan menceritakan peristiwa yang menimpanya.

Tak terima atas perlakuan itu, korban melapor ke Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan laporan dan bukti awal yang cukup, Tim Resmob Komodo bergerak cepat dan menciduk pelaku di kediamannya di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, hasil visum, serta satu unit mobil yang digunakan saat kejadian.

“Sampai saat ini, empat orang saksi sudah dimintai keterangan. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus mengumpulkan bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” tutur perwira lulusan Akpol 2015 tersebut.