LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (37), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Pantai Pede, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (21/7/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya hanya dua jam setelah melancarkan aksinya.

“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 22.50 Wita dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7) pagi.

Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 18 tahun berkenalan dengan RM melalui media sosial. Pada Senin (21/7), sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku menghubungi korban dan membujuknya untuk pergi jalan-jalan. Namun, ajakan tersebut ditolak korban.

Tak menyerah, pelaku kembali menemui korban sekitar pukul 20.30 Wita di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo.

Saat itu korban baru pulang kerja bersama temannya. Dengan nada memaksa, RM berhasil membujuk korban untuk ikut dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan.