Lebih jauh, Yohanes menegaskan bahwa tudingan terkait pungli dan pemaksaan terhadap warga merupakan fitnah yang serius.

Ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Florianus Surion Adu, baik secara pidana maupun perdata.

“Dengan demikian, beberapa tuduhan negatif secara terbuka yang dialamatkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang bersifat sangat serius secara hukum dan merupakan serangan terhadap wibawa moral dan integritas dari kearifan kesatuan masyarakat adat Nggorang itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan surat tahun 2013 yang dipersoalkan memiliki latar belakang perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya dalam konteks penolakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurutnya, surat tersebut bukan untuk menyerahkan wewenang atau menghilangkan fungsi fungsionaris adat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat.**