LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya kepada awak media di Labuan Bajo menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kabidhumas, Kamis malam.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L serta anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M.






Tinggalkan Balasan