LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK, M.Si., Rabu (3/9/2025) mengumumkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana penyelewengan BBM subsidi yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan, SIK, MH, Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK, MH, dan Kabidpropam Polda NTT, Kapolda menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan melawan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang menyalahgunakannya,” tegas Kapolda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo. Penyelidikan Ditreskrimsus mengarah ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti. Pada 2 Agustus 2025, tim melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut biosolar subsidi sebanyak 180.000 liter. Padahal, seharusnya kapal memuat 220.000 liter.
Artinya, sekitar 40.000 liter solar telah dijual secara ilegal pada periode Maret hingga Juni 2025.
“Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, dengan harga jual Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” jelas Kombes Hans.
Polisi telah menetapkan dua anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka, yakni HK (34) selaku kapten kapal dan SF (25) sebagai kepala kamar mesin (KKM).
Keduanya diduga mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam proses pengisian dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Selain mengamankan ribuan liter biosolar, polisi juga menyita satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, dan beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi.
“Berdasarkan pemeriksaan 15 saksi dan uji laboratorium, BBM yang diamankan dipastikan adalah biosolar bersubsidi. Modus yang dipakai yakni melakukan 21 kali transaksi penjualan kepada kapal-kapal pinisi di sekitar Labuan Bajo,” tambah Dirkrimsus.
Kapolda NTT menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat permainan ilegal oknum tertentu.
“Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” kata Irjen Rudi Darmoko.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Lautan kita luas, pengawasan penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, praktik ilegal seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan