LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK, M.Si., Rabu (3/9/2025) mengumumkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana penyelewengan BBM subsidi yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan, SIK, MH, Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK, MH, dan Kabidpropam Polda NTT, Kapolda menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan melawan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang menyalahgunakannya,” tegas Kapolda NTT.