Selain barang bukti minyak tanah, aparat juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Dua orang terduga pemilik, yakni HA dan FY (66), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.

Pihak kepolisian memastikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan diproses secara hukum. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Henro menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.**