Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar Rapat Koordinasi Desa Binaan Imigrasi se-Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Sky Terrace, Kota Ruteng, pada Selasa (3/06/2025). Kegiatan strategis ini menandai momen penting dengan ditetapkannya Desa Papang sebagai desa binaan imigrasi terbaru di wilayah Kabupaten Manggarai.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, SE, MA (Hery Nabit), Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera, dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos. Turut hadir pula perwakilan dari desa-desa binaan sebelumnya, seperti Desa Lando, Wae Rii, Belang Turi, dan Wae Ajang, serta kalangan akademik, termasuk para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Ruteng.
Dalam sambutannya, Bupati Hery Nabit memberikan apresiasi atas terlaksananya program desa binaan imigrasi, yang menurutnya merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menyikapi isu keimigrasian dan perlindungan terhadap warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Kami melihat program desa binaan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat, khususnya dari pihak imigrasi, terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga kami. Melalui edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya prosedur yang legal dan aman dalam bekerja ke luar negeri,” ujar Bupati Hery.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera, yang secara resmi membuka kegiatan, menegaskan urgensi peningkatan kewaspadaan terhadap praktik TPPO yang sering menyasar masyarakat desa. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi secara aktif dalam mencegah kejahatan tersebut.
“TPPO tidak hanya merampas masa depan seseorang, tetapi juga melukai martabat kemanusiaan. Saya mengajak semua pihak untuk tidak pernah lengah dan selalu mengedepankan jalur resmi serta edukasi yang berkelanjutan,” tegas Andreas dalam pidatonya.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus menjelaskan bahwa program desa binaan imigrasi bertujuan memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat terkait keimigrasian. Ini meliputi pengurusan paspor, prosedur kerja ke luar negeri, hingga mekanisme pelaporan indikasi TPPO.
“Melalui pendekatan ini, kami ingin menciptakan desa-desa yang mandiri, sadar hukum, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian,” jelas Charles.
Kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, melainkan juga edukatif dan partisipatif. Berbagai sesi diskusi yang diselenggarakan memperlihatkan tingginya antusiasme peserta, terutama dari kalangan mahasiswa, dalam mendalami isu keimigrasian dari perspektif hukum dan kemanusiaan. Kehadiran para akademisi, tokoh masyarakat, dan aparatur desa turut memperkuat komitmen bersama dalam membangun jaringan perlindungan sosial dan hukum di level desa.
Dengan penetapan Desa Papang sebagai desa binaan baru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menegaskan langkah berkelanjutannya dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan ketahanan sosial masyarakat desa dari risiko perdagangan orang. Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lainnya dalam mengintegrasikan pendekatan hukum, edukasi, dan perlindungan warga negara secara holistik.
Penulis: Hamid