LABUANBAJOVOICE.COM – Tindakan cepat diambil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo bersama Satlantas dan SatIntelkam Polres Manggarai Barat setelah dua Warga Negara Asing (WNA) melakukan aksi freestyle dengan sepeda motor di Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo.

Aksi berbahaya tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga memicu kemarahan warganet hingga viral di berbagai platform media sosial.

Dua WNA berinisial EA (30) dan BC (28), keduanya berasal dari Inggris, langsung diamankan dan diperiksa secara mendalam oleh otoritas terkait.

Dari pemeriksaan awal di Polres Manggarai Barat, keduanya kemudian dijemput oleh pihak Imigrasi Labuan Bajo pada Rabu, 10 Desember 2025 untuk pemeriksaan lanjutan, terutama terkait dokumen dan izin tinggal mereka.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Saiful Basyir, menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan pihaknya berjalan selaras dan konsisten dengan tindakan kepolisian.

“Tindakan yang diambil oleh pihak Imigrasi Labuan Bajo sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Polres Manggarai Barat,” ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo pada Jumat (12/12/2025).

Saiful menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada legalitas perjalanan kedua WNA sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi memastikan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo wajib memahami batasan perilaku dan menghormati aturan setempat.

Dalam pemeriksaan, Imigrasi menemukan bahwa kedua WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, sehingga aktivitas mereka harus tunduk pada batasan yang berlaku untuk pengunjung non-permanen.

“Dari hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, kami memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal. Selain itu, kami menemukan bahwa visa yang mereka gunakan untuk datang ke Labuan Bajo, yaitu visa wisata,” ungkap Saiful.

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran administratif terkait perizinan, perilaku berkendara yang membahayakan publik dinilai sebagai tindakan tidak terpuji dan berpotensi merusak citra pariwisata Labuan Bajo yang sedang bertumbuh pesat.

Imigrasi Labuan Bajo tidak tinggal diam. Sebagai langkah penegakan hukum yang bersifat preventif, kedua WNA diberikan teguran keras serta surat peringatan resmi agar tidak lagi mengulangi tindakan yang melanggar norma keselamatan dan etika sosial di Indonesia.

“Kami sudah memberikan surat peringatan secara tertulis kepada kedua WNA itu. Kami juga memberikan peringatan secara tegas untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghargai kearifan lokal di Labuan Bajo,” jelas Saiful.

Penegasan ini bukan hanya menyangkut aturan formal, tetapi juga upaya menjaga harmoni sosial, keamanan publik, serta menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengunjung.

Aksi freestyle dua WNA itu viral setelah direkam warga dan dibagikan secara luas di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya tampak mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan utama yang padat, memicu gelombang kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang memberikan tindakan tegas terhadap wisatawan yang tidak menghormati aturan.

Kasus ini menjadi sorotan dan membuka kembali diskusi mengenai urgensi penegakan hukum serta edukasi wisatawan asing agar memahami nilai-nilai lokal, aturan lalu lintas, dan norma sosial di kawasan wisata internasional seperti Labuan Bajo.**