“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Henro menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.**





Tinggalkan Balasan