LABUANBAJOVOICE.COM — Penertiban kendaraan bermotor yang dilakukan di sepanjang badan Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai protes dari para pengusaha yang memiliki usaha di sekitar kawasan tersebut.

Kebijakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat itu dinilai mengganggu aktivitas usaha dan menyebabkan penurunan omzet secara signifikan.

Para pengusaha menyampaikan keluhan mereka dalam pertemuan resmi bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manggarai Barat yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) dan Kamis (10/7/2025).

Mereka diterima langsung oleh Ketua Kadin Manggarai Barat, Ignasius Charles Angliwarman.

Dalam keterangannya, Charles mengatakan bahwa para pelaku usaha merasa sangat dirugikan akibat penertiban kendaraan di sepanjang sisi kiri Jalan Soekarno-Hatta, yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir bagi pelanggan dan tempat bongkar muat barang dagangan.

“Mereka (pengusaha, red) mengeluh omzet turun, barang tidak bisa loading di depan tempat usaha, mobil maupun motor diusir. Hal ini membuat para customer malas berbelanja di tempat-tempat usaha mereka,” jelas Charles menirukan keluhan para pelaku usaha.

Lebih lanjut, Charles menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha di kawasan terdampak. Bahkan, menurut pengakuan para pengusaha, tindakan penertiban di lapangan dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak humanis.

“Menurut mereka, aturan ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan, saat penegakan di lapangan, petugas bersikap seperti preman dan menyampaikan arahan dengan cara yang tidak sopan,” ungkapnya.

Charles menyatakan, Kadin Manggarai Barat akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menyampaikan aspirasi resmi para pelaku usaha kepada instansi terkait, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Polres Manggarai Barat.

Ia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang mengedepankan dialog dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha lokal.

“Kami di Kadin tidak menolak upaya penertiban atau penataan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan dialogis. Jangan sampai usaha masyarakat kecil mati karena aturan yang tidak komunikatif,” pungkasnya.

Upaya Penataan vs Kelangsungan Ekonomi
Kebijakan penertiban parkir ini sejatinya merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas dan ruang publik di pusat kota wisata Labuan Bajo.

Namun, minimnya koordinasi dan pendekatan yang kurang persuasif berisiko menimbulkan resistensi sosial serta gangguan ekonomi pada sektor riil.

Kadin berharap ke depan, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku usaha dapat disosialisasikan secara transparan dan humanis, demi menjaga harmoni antara penataan kota dan pertumbuhan ekonomi lokal.