Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Menurut Kanisius, pada saat RDP mengungkapkan bahwa sejumlah hotel di pesisir Labuan Bajo diduga berdiri di zona sempadan pantai—wilayah yang seharusnya steril minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi sesuai Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Bahkan, ditemukan pula bangunan yang membatasi akses publik ke pantai.
“Pantai bukan milik investor. Itu ruang bersama. Kalau masyarakat tidak lagi bisa mengakses pantai karena tertutup hotel, lalu pembangunan ini untuk siapa?” kritik politisi Gerindra itu.
Dikatakan Kanisius, pantai itu bukan ruang private tapi milik masyarakat dan termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Labuan Bajo sudah mengatur zona pemanfaatan ruang secara spesifik.
“Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa bangunan hotel bahkan tidak menyediakan jalur pedestrian yang seharusnya terbuka bagi warga dan wisatawan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kanisius menegaskan sistem daring perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko memang disebut telah membuat proses perizinan lebih transparan. Tapi, menurutnya, sistem ini hanya mencakup penerbitan izin, bukan jaminan terhadap pelaksanaan teknis dan dampak sosial-lingkungan.