Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025, saat massa membongkar dan membakar material bangunan tiga rumah warga.
Dalam peristiwa itu, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya diratakan.
Para korban menegaskan bahwa pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat dan merupakan tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP.
Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban serta sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Para korban mendesak kepolisian bertindak objektif, profesional, dan tidak terjebak narasi sengketa adat.
“Kami meminta Polres Manggarai Barat agar tidak terkecoh dengan narasi sengketa adat atau masalah perdata yang dilemparkan pihak pelaku,” tegas Raimundus, salah satu korban.
“Kami menuntut keadilan karena kini terpuruk tanpa tempat tinggal, setelah rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi,” tambahnya.**





Tinggalkan Balasan