Mereka menilai undangan tersebut merupakan bagian dari skenario tekanan yang berujung pada aksi pembongkaran dan pembakaran rumah dua hari kemudian.
Korban juga menolak klaim bahwa mereka menduduki tanah tanpa izin. Mereka menyatakan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
“Kami pun sudah menduduki lokasi itu selama puluhan tahun,” ujar Pius, diamini Raimundus Ronda dan warga lainnya.
Secara historis, Lingko Wae Togo disebut telah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual adat Randang pada 1978, sehingga dinilai bukan bagian dari otoritas Gendang Pela.
Selain perusakan rumah, korban juga mengungkap dugaan pemerasan berkedok denda adat sebesar Rp30 juta, yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025.
“Semuanya ini ada bukti rekaman,” ujar Pius Hadun.
Permintaan tersebut ditolak karena warga Wae Togo mengaku sebagai korban intimidasi dan perusakan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.
Para korban menyebut aksi kekerasan telah terjadi sejak Januari 2025, berupa pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga intimidasi terbuka oleh puluhan warga Pela, meskipun telah dihadiri dan diimbau oleh unsur Forkopimcam Lembor Selatan.





Tinggalkan Balasan