Pantauan di halaman Polres Manggarai Barat menunjukkan area tersebut dipenuhi massa dan sejumlah tetua adat mengenakan busana adat khas Manggarai, sementara warga lainnya hadir dengan pakaian bebas rapi.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, Raimundus Labut secara terbuka menyatakan bahwa dirinya memimpin langsung aksi pembongkaran paksa rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

Menurut Raimundus, tindakan tersebut dilakukan atas dasar penegakan hukum adat, karena ketiga korban dinilai menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

“Mereka melanggar adat gendang Pela dan menduduki tanah kami tanpa izin,” tutur Raimundus.

Ia mengklaim pihaknya telah dua kali melayangkan undangan rapat adat, masing-masing pada 9 dan 13 November 2025, namun tidak dihadiri para korban. Atas dasar itu, kata dia, sebanyak 141 warga Pela dikerahkan untuk membongkar rumah korban.

“Saya sendiri yang mengkomandoi mereka dan silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum,” tantangnya.

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh para korban. Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung menegaskan bahwa undangan adat hanya disampaikan satu kali, yakni pada 13 November 2025, dan disertai intimidasi massal, bukan upaya mediasi.