Hingga tahun 2025, tercatat terdapat 22 quarry berizin yang telah terdaftar sebagai objek pajak daerah.
Namun demikian, masih banyak aktivitas pertambangan rakyat ilegal yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.
“Kami telah mendekati camat dan kepala desa untuk mendata dan mendaftarkan pelaku tambang rakyat ini, terlepas dari status perizinannya. Karena sesuai aturan, aktivitas penggalian wajib dikenai pajak,” ujarnya.
Yuliana mengakui bahwa kendala utama yang selama ini dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan membayar pajak secara sukarela.
“Kendalanya itu di mental. Mereka menunggu didatangi. Padahal ketika kami turun dalam kegiatan pendataan massal, responnya baik dan mereka mau bayar,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak yang tetap tidak patuh, sanksi telah diatur mulai dari teguran tertulis, hingga penyitaan dan lelang aset melalui jalur pengadilan pajak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan