Pius mengungkapkan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades 2026 telah disiapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pilkades.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memproses Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkades.
“Saat ini Tahap I sudah berjalan, yaitu penyusunan regulasi berupa Perbub, dan itu sudah selesai. Tahap berikutnya adalah rapat Forkopimda yang direncanakan pada minggu kedua April,” ujarnya.
Ia menambahkan, jadwal resmi Pilkades, termasuk tahapan penyaringan bakal calon kepala desa, masih menunggu penetapan melalui SK Bupati yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Jadwal resmi Pilkades akan ditetapkan melalui keputusan bupati. Draft SK-nya sedang diproses. Termasuk jadwal penjaringan calon akan dimuat dalam SK tersebut,” kata Pius.**






Tinggalkan Balasan