Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat mengantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Perda baru yang disahkan itu, termuat satu ayat didalam pasal ketentuan tambahan sanksi administrasi berupa denda bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sekarang ini, dengan Perda ini ada satu ketentuan apa namanya ayat di Pasal 66 itu. Ada satu ketentuan sanksi administratif salah satunya ditambahkan di salah satu butir denda administratif. Inilah yang akan kami buat sedang susun, denda administratif seperti apa”, ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar, Yeremias Ontong ditemani Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan, Muhamad Gius, Kamis (1/8/2024) lalu.
Selama ini menurut dia, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 lalu, tidak ada ketentuan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggar.