Pemda Mabar Terbit Perda Baru Denda Administrasi Berupa Uang Bagi Pedagang yang Berjualan Gunakan Bagian Jalan atau Trotoar

Aktivitas pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Foto: dok.istimewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Dan pelanggaran itu nanti, misalnya setiap kali pelanggaran, mungkin seperti teman-teman kepolisian lakukan penilangan, jadi seperti itu juga nanti,” terangnya.

Tetap nanti, tambahnya, kita lengkapkan nanti surat pelanggarannya. Misalnya disaat dia melakukan pelanggaran, kita arahkan ke sini nanti, kita akan kasihkan surat pelanggarannya dan nanti dia sendiri yang bayar pelanggaran itu ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

“Setelah itu nanti, misalnya kita tangkap kendaraannya nanti kita tahan sementara. Setelah dia lunas membayar dendanya baru kita kasih kembali. Seperti itu mekanisme yang kita buat dalam turunan Perda 3 tahun 2024, Perda yang baru ini,” jelasnya.

Penulis: Hamid

Pos terkait