Pemda Mabar Terbit Perda Baru Denda Administrasi Berupa Uang Bagi Pedagang yang Berjualan Gunakan Bagian Jalan atau Trotoar

Aktivitas pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Foto: dok.istimewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Selama ini tidak pernah menggunakan itu (denda administrasi), karena belum ada tertera denda administratif,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.

Tapi, tambah dia, dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah ada satu tambahan butir ayat tentang denda administrasi bagi pelanggar yang tertuang didalam Pasal 66. Denda administrasi itu tidak diperincikan secara detail modelnya seperti. Itu nanti akan tertuang dalam turunan Perda tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Bacaan Lainnya

“Di Perda baru ini ada poin-poin terkait denda administratif tapi tidak dijelaskan seperti apa, itulah yang dimuat didalam Peraturan Bupati yang sedang kami susun sekarang. Inilah yang kita buat, kita susun dalam Perbub,” jelas Ontong.

“Jadi memang saat ini kami lagi menyusun turunan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Muhamad Gius saat diberikan kesempatan oleh Kepala Satpol PP menjelaskan mekanisme denda administrasi.

Yang pasti, lanjut Muhamad Gius katakan, nanti akan susun itu adalah Peraturan Bupati terkait sanksi dan denda administrasi atas pelanggaran. Pelanggaran dari masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Pos terkait