LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo secara resmi mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 07/MP-I/2026 tentang peringatan potensi cuaca ekstrem yang berdampak pada aktivitas pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Dalam maklumat tersebut, KSOP Labuan Bajo menindaklanjuti informasi prakiraan cuaca maritim BMKG tertanggal 20 Januari 2026 terkait meningkatnya kecepatan angin dan tinggi gelombang laut, serta hasil pengamatan dari pos darat dan laporan kapal-kapal yang beroperasi di perairan.

Sebagai langkah antisipasi demi keselamatan pelayaran, Syahbandar menetapkan penghentian sementara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk seluruh kapal wisata, termasuk speed boat, terhitung mulai 20 hingga 27 Januari 2026 atau sampai kondisi cuaca kembali membaik berdasarkan informasi resmi BMKG.

Dalam maklumat tersebut, Syahbandar juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada seluruh pelaku pelayaran, antara lain:

1. Kepada para nakhoda agar memastikan kelayakan laut kapal serta meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan jika cuaca memburuk.

2. Memberitahukan kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca.

3. Kapal-kapal yang berada di perairan diminta menyesuaikan pelayaran, berlabuh atau melakukan mooring di area yang terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat, serta memastikan mesin dalam kondisi siaga.

4. Berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas apabila kondisi cuaca semakin memburuk.

KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan penumpang, awak kapal, serta mencegah terjadinya kecelakaan laut akibat cuaca ekstrem.

Penutupan sementara pelayaran ini juga berdampak pada aktivitas wisata bahari di kawasan Labuan Bajo, termasuk menuju Taman Nasional Komodo.

Meski demikian, pihak KSOP mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan untuk memahami situasi ini sebagai langkah preventif yang mengedepankan keselamatan.

Maklumat tersebut ditetapkan di Labuan Bajo pada 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo.

KSOP Labuan Bajo mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan ini dan terus memantau informasi resmi cuaca dari BMKG serta pihak berwenang.**