LABUANBAJOVOICE.COM – Aktivitas pelayaran wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) akhirnya kembali dibuka secara terbatas. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi mengizinkan kapal wisata jenis speedboat berlayar menuju Pulau Rinca mulai Rabu, 3 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat setelah sebelumnya aktivitas pelayaran sempat dibatasi akibat kondisi cuaca maritim yang kurang bersahabat.
Kabar tersebut disampaikan Sekretaris DPC Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Manggarai Barat, Getrudis Naus, usai melakukan pertemuan bersama Kepala KSOP Labuan Bajo dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Selasa (2/2/2026).
“Ada berita baiknya buat pelaku pariwisata bahwa baik KSOP maupun TNK mulai besok di buka, dan surat resmi dari kedua instansi yang sangat vital ini dunia kepariwisataan akan ada surat resmi,” ujar Getrudis.
Ia menegaskan, pembukaan pelayaran wisata tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sinergi antara BTNK dan KSOP menjadi kunci utama agar aktivitas wisata bahari berjalan sesuai regulasi dan standar keselamatan.
“Karena percuma kalau buka TNK tapi kalau KSOP nya tutup mau kemana, 2 instansi vertikal ini kami bertemu hari (ini) dan ada jawaban baik, dua-duanya terima dan besok mulai buka,” ujarnya.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan keputusan pembukaan pelayaran wisata tersebut. Ia menegaskan, izin pelayaran yang diberikan saat ini masih terbatas pada kapal jenis speedboat dengan rute tujuan Pulau Rinca.
“Betul. Persetujuan berlayar kapal jenis speed boat tujuan Rinca,” ujar Stephanus singkat.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan data prakiraan cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta hasil pemantauan langsung kondisi laut melalui pos pengamatan darat dan laporan kapal yang beroperasi di lapangan.
Lebih lanjut Stephanus menjelaskan, pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kini sudah dapat diberikan bagi speedboat yang akan menuju Rinca.
Namun, tambahnya, untuk jenis kapal lain seperti kapal wisata berukuran besar atau live on board masih menunggu perkembangan kondisi cuaca laut.
“Untuk jenis kapal lainnya akan menyesuaikan dengan perkembangan prakiraan cuaca maritim BMKG,” terangnya.
KSOP menegaskan bahwa pembukaan pelayaran wisata tetap mengedepankan faktor keselamatan pelayaran.
Seluruh nakhoda kapal diwajibkan memastikan kelaiklautan armada sebelum berangkat, termasuk kesiapan alat keselamatan serta kemampuan navigasi dalam menghadapi potensi perubahan cuaca ekstrem.
Stephanus juga mengimbau para nakhoda untuk meningkatkan kewaspadaan selama pelayaran.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antar kapal apabila ditemukan potensi bahaya di laut. Selain itu, koordinasi dengan otoritas pelabuhan dan lembaga penyelamatan harus segera dilakukan jika situasi cuaca memburuk.
“Berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk,” tambahnya.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan