Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.
Penulis: Hamid