Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Jual ikan dan jual sayur juga banyak, jadi mereka tidak punya space (tempat) dan mereka jual pakai ini, pakai kendaraan. Yang dari Bejawa, teman-teman kebanyakan dari luar,” terang Ontong.
Selain itu, Kasat Pol-PP itu juga menduga, mungkin ada juga para pedagang yang dari dalam melakukan penjualan diluar, karena mungkin kondisi didalam desak-desakan, tempatnya terlalu sempit.
“Yang tidak punya space (tempat) melakukan penjualan di luar mungkin juga ada, karena desakan atau apa. Teman-teman mungkin ada juga yang dari dalam, mungkin juga jual diluar. Itu menurut saya harus ditindak oleh teman-teman (Perindagkop),” terangnya.
“Tugas kami untuk menertibkan itu. Tapi soal terkait soal pengelolaan pasar lapak dan sebagai nya mungkin lebih jelasnya nanti di tanyakan di Perindagkop (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM),” tegas Kepala Satpol PP itu.
Dikatakan Kepala Satpol PP Mabar itu, berjualan diluar tentu itu tidak boleh sebenarnya. Apalagi sudah jelas aturan nya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024.