Panduan Buat Akun bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA)

Tangkap layar tampilan depan situs pendaftaran akun OSS. Foto: oss.go.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, SITU, dan TDP.

Kepemilikan NIB menjadi prasyarat untuk mendaftar perizinan lainnya, seperti izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh sebab itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB, perlu mendaftar di www.oss.go.id yang merupakan portal perizinan berusaha terpadu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Langkah pertama yang Sahabat Wirausaha, perlu lakukan untuk mendaftar NIB adalah dengan membuat hak akses di OSS. Nantinya setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa mengisi formulir untuk mendapatkan NIB.

Bagi yang belum terbiasa dengan sistem online, Sahabat Wirausaha mungkin membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan mempelajari proses pendaftaran di sistem OSS.

Namun jangan khawatir, bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki Usaha skala Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapat panduan tentang cara mendapatkan hak akses di OSS RBA pada artikel ini.

Pos terkait