Membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi ditegaskan sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Ke depan, sinergi lintas lembaga dan partisipasi publik diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku, meningkatkan kepatuhan pasar, serta memastikan manfaat DBHCHT kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan daerah.**
Halaman





Tinggalkan Balasan