Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan angka Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) tahun 2025 bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Legislatif 2024.
“Bantuan keuangan untuk partai politik itu besarnya Rp10.000 per suara sah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Kepala Kesbangpol Manggarai Barat, Fransiskus Partono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/3).
Menurut Partono, Partai NasDem menjadi penerima bantuan terbesar karena memperoleh 7 kursi di DPRD. Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat alokasi terkecil karena hanya memperoleh 1 kursi.
“Pada periode 2019-2024 lalu, NasDem juga menerima bantuan terbesar dengan 5 kursi. Tahun ini mereka kembali menjadi yang terbesar dengan 7 kursi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Partono mengungkapkan bahwa jumlah partai yang memperoleh kursi di DPRD periode 2024-2029 berkurang dari 13 menjadi 11 partai. PKP dan PPP tidak berhasil mendapatkan kursi dalam Pemilu 2024.
Rincian Bantuan Keuangan Partai Politik
Berikut adalah rincian perolehan kursi dan alokasi bantuan keuangan bagi masing-masing partai politik setiap tahunnya selama periode 2024-2029 berdasarkan lembaran Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh media, diantaranya: