LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh travel agent yang tidak memiliki izin resmi maupun kantor tetap di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tidak lagi diperbolehkan membawa wisatawan menuju destinasi-destinasi unggulan di kawasan super prioritas tersebut.
Kebijakan baru ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan pengelolaan wisata Labuan Bajo lebih tertib, aman, dan berstandar tinggi.
Travel agent dari luar daerah tetap diperbolehkan beroperasi, namun wajib berkolaborasi dengan travel agent lokal yang telah memiliki izin dan kantor resmi di Labuan Bajo.
“Jadi yang terakhir kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Kepala Balai (Balai Taman Nasional Komodo atau BTNK), Pak Bupati dan stakeholder untuk menjadikan aplikasi SiOra ini nanti menjadi alat atau tools kita mengelola wisatawan yang datang ke Labuan Bajo,” ujar Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono, Selasa (11/11/2025).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan