LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh travel agent yang tidak memiliki izin resmi maupun kantor tetap di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tidak lagi diperbolehkan membawa wisatawan menuju destinasi-destinasi unggulan di kawasan super prioritas tersebut.
Kebijakan baru ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan pengelolaan wisata Labuan Bajo lebih tertib, aman, dan berstandar tinggi.
Travel agent dari luar daerah tetap diperbolehkan beroperasi, namun wajib berkolaborasi dengan travel agent lokal yang telah memiliki izin dan kantor resmi di Labuan Bajo.
“Jadi yang terakhir kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Kepala Balai (Balai Taman Nasional Komodo atau BTNK), Pak Bupati dan stakeholder untuk menjadikan aplikasi SiOra ini nanti menjadi alat atau tools kita mengelola wisatawan yang datang ke Labuan Bajo,” ujar Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono, Selasa (11/11/2025).
Menurut Marhen, aplikasi SiOra akan menjadi sistem terpadu untuk memantau dan mengelola arus wisatawan di Labuan Bajo. Melalui platform ini, hanya travel agent lokal yang telah dikurasi pemerintah yang dapat mengakses dan memesan tiket wisata resmi.
Langkah ini lahir dari pengalaman pahit di tahun-tahun sebelumnya. Beberapa kali terjadi kecelakaan kapal dan insiden wisatawan meninggal dunia, namun pihak berwenang kesulitan menghubungi travel agent yang bertanggung jawab.
“Pengalaman dari tahun-tahun kemarin ketika ada kejadian wisatawan kecelakaan bahkan wisatawan sampai meninggal, kita kontak dengan travel agent-nya susah,” ungkap Marhen dengan nada tegas.
Mulai 1 Januari 2026, hanya travel agent lokal yang memenuhi syarat izin usaha, kantor operasional, dan SDM profesional yang akan diberikan akses untuk melayani wisatawan melalui SiOra.
“Yang punya izin, punya kantor, punya kemampuan melayani nanti kita tetapkan biar travel-travel dari luar yang membawa tamu ke Labuan Bajo berkolaborasi dengan travel-travel lokal yang sudah ditetapkan tadi,” jelasnya.
BPOLBF bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan tim gabungan saat ini sedang melakukan proses kurasi terhadap travel agent lokal.
Langkah ini memastikan setiap agen benar-benar memiliki legitimasi dan kesiapan dalam memberikan layanan wisata yang aman dan berkualitas.
Marhen juga menyoroti persoalan kualitas dan profesionalitas sebagian travel agent lokal yang masih belum memenuhi standar. Ada yang berizin tetapi tidak memiliki kantor tetap, bahkan SDM-nya masih bersifat sementara.
“Kadangkan dia berizin tapi kantor gak punya, ternyata SDM-nya masih serabutan, pinjam kanan kiri. Nanti kita minta tiga-tiganya untuk terpenuhi — dia punya izin, kantor, dan SDM,” jelasnya lebih lanjut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju tata kelola pariwisata yang berkelanjutan di Labuan Bajo.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi wisatawan, aturan baru ini juga membuka ruang bagi travel lokal tumbuh lebih profesional dan kompetitif.
Dengan sistem baru berbasis SiOra, pemerintah menargetkan Labuan Bajo menjadi destinasi premium yang tertib, transparan, dan tangguh terhadap risiko.
“Harapannya tidak ada kejadian. Tetapi kalau pun ada kejadian, ada pihak yang langsung bertanggung jawab, dan tujuannya juga membuat wisatawan datang ke Labuan Bajo semakin nyaman,” pungkas Marhen.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan Labuan Bajo tidak hanya sebagai ikon wisata kelas dunia, tetapi juga sebagai model tata kelola pariwisata masa depan yang mengutamakan keselamatan, kolaborasi, dan profesionalisme.**





Tinggalkan Balasan