Muhamad Syair Lapor Empat Orang ke Polres Manggarai Barat, Diduga Memalsukan Dokumen
Dugaan pemalsuan dokumen, Muhamad Syair tempuh jalur hukum
LABUANBAJOVOICE.COM | Muhamad Syair melaporkan empat orang ke Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang diduga telah memalsukan dokumen yang diterbitkan tanggal 17 Januari 1998 tentang surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990, dibatalkan.
Keempat orang yang dilaporkan Syair, sebutan nama untuk Muhamad Syair itu diantaranya Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stephanus Harson.
Syair melaporkan orang-orang yang diduga memalsukan dokumen tersebut pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu di Polres Manggarai Barat.
“Memang untuk laporannya sendiri sudah kami masukkan sekitar bulan Oktober (2024) kemarin. Dan sebenarnya yang dipalsukan itu ada satu dokumen, kalau boleh kami menyebut dokumen itu kita beri nama surat keterangan tanggal 17 Januari tahun 1998,” ujar Kuasa Hukum Syair, Mursyid Surya Candra di halaman Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa (19/11) pagi.
Menurut Candra, surat dokumen tersebut yang digunakan oleh Terlapor (Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stephanus Harson) dalam satu sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang mana isi suratnya itu diduga palsu, baik isinya maupun tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Surat dokumen yang diterbitkan tahun 1998 itu berdasarkan lembaran kopian yang diterima oleh media ini tercantum tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, Yoseph Latip selaku Kepala Kelurahan Labuan Bajo, dan Yosefonus Ndahur selaku Camat Komodo.
“Dari keempat tanda tangan itu, Pelapor sendiri merupakan sebagi keturunan Haku Mustafa ada kejanggalan. Yang pertama dari segi tanda tangan. Tanda tangannya sendiri itu tidak identik, menurut beliau (Syair) selaku keturunannya,” tegas Candra.
Lebih lanjut dia katakan, soal tanda tangan pasti hafal oleh Syair sebagai keturunan dari Haku Mustafa. Pelapor pada saat melihat tanda tangan di dokumen tersebut, dapat dipastikan Syair merasa ada yang janggal. Selai itu, isi dalam surat tersebut, Pelapor juga merasa dokumen tersebut tidak benar.
“Dari isi surat sendiri itu, setelah dilakukan pengecekan, memang tidak ada arsipnya dan setahu beliau, setahu Pelapor memang isi dari surat itu sendiri itu memang tidak benar. Kalau pun ditanya soal isi surat. Isi suratnya itu kan memuat adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya sudah dilakukan tahun 1991 kepada Bapak Nasar (Nasar Bin Haji Supu),” ujar Candra.
Candra menegaskan, menurut Pelapor, surat dokumen yang diterbitkan tahun 1998 itu tidak mungkin dibatalkan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991. Kemudian, tujuh atau delapan tahun kemudian dibatalkan secara sepihak.
kemudian tujuh tahun delapan tahun setelahnya, kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Secara hukum adat, beliau (Syair) meyakini bahwa itu juga tidak dimungkinkan, tidak dibenarkan juga. Sehingga patut diduga, baik isi suratnya maupun tanda tangan nya di palsukan oleh seseorang lah,” tegas Kuasa Hukum Syair.
Dikatakan Candra, Pelapor menduga, dokumen yang diterbitkan tahun 1998 itu dilakukan oleh Terlapor, karena berdasarkan penuturan beberapa narasumber.
“Pelapor mendapatkan laporan dari beberapa sumber. Dia (narasumber) mengatakan bahwa surat itu digunakan dalam satu persidangan perkara perdata,” ujar Candra.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Pelapor ke Polres Manggarai Barat, menurut Candra, untuk statusnya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Berartikan memang diakui atau dibenarkan oleh pihak Polres(Manggarai Barat) bahwa, memang peristiwa pidana nya ada. Tapi untuk siapa yang nantinya kedepan akan ditetapkan sebagai tersangka, mungkin belum,” tegasnya kembali.
Ia mengaku, soal laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya serahkan secara sepenuhnya kepada pihak Polres Manggarai Barat untuk mendalami lagi perkaranya.
“Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian termasuk mungkin pemanggilan, pemeriksaan sampai mungkin tahapan kepada pemberkasan untuk kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan (Negeri Labuan Bajo),” tegas Candra. *