LABUANBAJOVOICE.COM — Kunjungan kerja (Kunker) Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (14/10/2025), memicu polemik tajam setelah wartawan dari berbagai platform media mengaku dilarang mengambil foto dan video saat kedatangan sang menteri di Bandara Internasional Komodo. Peristiwa ini menciptakan gelombang kekecewaan dan kritik keras terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik.
Sejak pagi, wartawan media televisi, media cetak, hingga media online telah berkumpul di kafe di sebelah barat Gedung Bandara Internasional Komodo, menunggu kedatangan AHY dari balik pagar besi bandara.
Para jurnalis bersantai, ngopi, dan bercengkrama sambil menyiapkan alat peliputan.
Saat pesawat jet pribadi berwarna putih dengan aksen biru—yang diduga membawa Menko AHY—mendarat, sejumlah wartawan langsung bergegas mengangkat HP, handycam, dan kamera untuk merekam momen turunnya sang menteri. Namun, momentum itu sekonyong-konyong terhenti.
Seorang oknum polisi dari KP3 Bandara Komodo, yang belum diketahui identitasnya, menghampiri dan melarang seluruh wartawan merekam dari luar pagar. Beberapa jurnalis mengaku larangan itu disampaikan dengan nada tinggi.
“Tidak boleh ambil gambar dan video! Wartawan tidak boleh meliput di sini.” kesaksian seorang jurnalis media online yang meminta namanya dirahasiakan.
Meski wartawan telah menunjukkan identitas dan menjelaskan posisi mereka sebagai peliput resmi, oknum tersebut tetap tidak memberi alasan yang jelas sebelum akhirnya berlalu meninggalkan lokasi.
Ketegangan belum reda ketika seorang staf perempuan dari Kemenko Infra tiba-tiba mendatangi kerumunan wartawan di depan gedung bandara.
Ia menyampaikan bahwa hanya enam media yang difasilitasi untuk mengikuti rombongan mobil menuju lokasi kunker di jalur Pantura.
Informasi tersebut sontak mengejutkan para jurnalis, terlebih setelah sebelumnya pihak Diskominfo Manggarai Barat meminta media mendaftarkan diri melalui grup WhatsApp. Dari 24 media yang telah terdaftar, hanya enam yang dipilih Kemenko—tanpa penjelasan apa pun.
“Ini sangat mengecewakan. Kami semua sudah mendaftar resmi melalui pemerintah daerah,” ungkap sejumlah wartawan yang merasa dipinggirkan.
Kekecewaan juga terjadi sebelum ketika Diskominfo Manggarai Barat menginformasikan perubahan jadwal kedatangan AHY secara mendadak.
Awalnya dijadwalkan tiba pukul 13.00 WITA, pemberitahuan baru pada pukul 10.36 WITA menyebutkan bahwa kedatangan dimajukan menjadi pukul 11.30 WITA.
Wartawan pun bergegas ke bandara, bahkan meninggalkan agenda liputan lain. Namun kenyataannya, AHY tetap tak kunjung tiba pada waktu tersebut, dan ketika mendarat pun, para jurnalis justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Insiden pelarangan dokumentasi bukan satu-satunya hambatan. Saat konferensi pers, pihak keamanan Kemenko Infra membatasi jumlah pertanyaan, hanya memberi kesempatan kepada satu media untuk bertanya.
Padahal, sejumlah wartawan lain juga ingin mengajukan sejumlah pertanyaan kepada AHY terkait perihal kunjungannya.
Seorang wartawan TV nasional, Chelluz Pahun (Metro TV), mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan lain.
“Ia langsung menghalau kami dengan tangan dan memerintahkan kami jangan mengambil gambar dan video. Selain itu tadi kami dilarang masuk ke ruangan VIP oleh staf Menko AHY. Padahal, sebelumnya kami sering meliput kegiatan pejabat negara di bandara.” Chelluz.
Wartawan lain yang meliput secara online juga menegaskan ini jelas bentuk penghalangan tugas jurnalistik.
“Ini jelas bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Tidak ada dasar hukum yang melarang wartawan meliput kedatangan tamu negara, apalagi ini kunjungan resmi. Kami berharap pimpinan kepolisian mengambil tindakan tegas.” ujar wartawan yang namanya juga dirahasiakan.
Insiden ini memunculkan kembali sorotan publik mengenai profesionalisme aparat dan cara kerja protokol di Bandara Komodo. Tidak sedikit pihak yang mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang dan ruang kebebasan pers tetap dijamin sesuai undang-undang.
Para wartawan menegaskan bahwa peliputan kedatangan pejabat negara merupakan bagian dari tugas konstitusional pers, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**





Tinggalkan Balasan