“Ia langsung menghalau kami dengan tangan dan memerintahkan kami jangan mengambil gambar dan video. Selain itu tadi kami dilarang masuk ke ruangan VIP oleh staf Menko AHY. Padahal, sebelumnya kami sering meliput kegiatan pejabat negara di bandara.” Chelluz.
Wartawan lain yang meliput secara online juga menegaskan ini jelas bentuk penghalangan tugas jurnalistik.
“Ini jelas bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Tidak ada dasar hukum yang melarang wartawan meliput kedatangan tamu negara, apalagi ini kunjungan resmi. Kami berharap pimpinan kepolisian mengambil tindakan tegas.” ujar wartawan yang namanya juga dirahasiakan.
Insiden ini memunculkan kembali sorotan publik mengenai profesionalisme aparat dan cara kerja protokol di Bandara Komodo. Tidak sedikit pihak yang mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang dan ruang kebebasan pers tetap dijamin sesuai undang-undang.
Para wartawan menegaskan bahwa peliputan kedatangan pejabat negara merupakan bagian dari tugas konstitusional pers, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**





Tinggalkan Balasan