Masyarakat Pulau Rinca Baru Paham Ciri Rokok Ilegal Setelah Digelar Sosialisasi

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Pulau Rinca. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM – Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pulau Rinca yang digelar Satpol PP Manggarai Barat mendapat apresiasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah konkret menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan metode sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka langsung agar lebih efektif.

Bacaan Lainnya

“Kami turun langsung bertemu pemilik kios, pengecer, dan masyarakat agar sosialisasi lebih efektif,” ungkapnya.

Target kegiatan ini mencakup pemilik usaha mikro, pemilik kios, masyarakat umum, dan konsumen rokok. Kegiatan dilakukan sepanjang tahun 2025 di berbagai titik, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Mesa pada Juli ini.

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di dua titik, yakni Desa Pasir Panjang pada 15 Juli 2025 dan Desa Pasir Putih pada 22 Juli 2025. Wilayah perairan sangat mudah menjadi pintu masuk barang ilegal yang luput dari pemantauan Satgas,” tegasnya.

Yeremias menyebut, masyarakat menyambut baik kegiatan ini. Banyak warga sebelumnya belum mengetahui ciri rokok ilegal, baik dari pita cukai maupun kemasan.

Pos terkait