“Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Propam untuk menyampaikan keluhan atau laporan. Cukup dengan memindai barcode, pelapor dapat mengirimkan laporan disertai bukti pendukung,” jelasnya.
Menurutnya, transformasi digital ini menjadi langkah nyata Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan responsif. Laporan masyarakat dapat langsung diterima dan diproses tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu.
“Pelapor hanya perlu melengkapi identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti pendukung yang relevan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” sambung Risbel.
Ia menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri membangun sistem pengawasan internal yang kuat dan modern. Melalui akses digital, masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, kini dapat melapor tanpa terkendala jarak dan waktu.
“Inovasi digital ini sangat mempermudah masyarakat di berbagai daerah untuk mengakses layanan. Langkah ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan