Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi membentuk dan meresmikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan deklarasi pembentukan Satgas ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat pada Selasa (04/06/2025), dan sekaligus menjadi penanda kesiapan razia rokok ilegal yang akan segera digelar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Pembentukan Tim Satgas ini dirangkaikan dengan Deklarasi Komitmen Bersama serta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang ditujukan kepada para pelaku usaha, pemilik toko, swalayan, dan distributor di kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta termasuk dalam program kerja Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutan tertulis Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin, ditegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam ketertiban sosial serta kesehatan masyarakat.
“Di Kabupaten Manggarai Barat sudah dibentuk Tim Satgas pemberantasan rokok ilegal. Tim ini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum melaksanakan razia terhadap rokok-rokok ilegal, baik di wilayah Labuan Bajo maupun di 12 kecamatan lainnya,” jelas Hilarius.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha terkait ciri-ciri rokok ilegal dan urgensi berkonsultasi dengan pihak Bea Cukai untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan usaha mereka.
“Diharapkan distributor tidak lagi menyalurkan rokok ilegal kepada pedagang pengecer. Kami akan laksanakan razia, dan apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan, perampasan, hingga penegakan hukum,” tambahnya.
Komposisi Tim Satgas melibatkan lintas instansi, yaitu unsur Satpol PP, Bea dan Cukai, Kepolisian, TNI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim ini akan menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, dan edukasi secara menyeluruh di lapangan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai yang memberikan pemaparan teknis mengenai regulasi di bidang cukai, jenis-jenis pelanggaran, prosedur pelaporan, serta sanksi hukum bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di wilayah Manggarai Barat semakin sadar dan patuh terhadap ketentuan hukum mengenai cukai, serta aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan legal.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Deklarasi Anti Rokok Ilegal oleh perwakilan Tim Satgas dan para pemangku kepentingan sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Barat.
Pemerintah menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari langkah nyata dan berkelanjutan dalam membina, mengawasi, serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Penulis: Hamid