Untuk Manggarai Barat, dana sebesar Rp5,06 miliar telah disalurkan untuk 37 desa dari total 164 desa yang berhak menerima alokasi. Sementara itu, Kabupaten Flores Timur menjadi wilayah dengan kinerja penyaluran tertinggi, yakni Rp13,85 miliar atau 21,49 persen untuk 104 desa dari 229 desa.

Kabupaten Ngada menerima Rp8,64 miliar (15,01 persen) untuk 72 desa dari 190 desa, Kabupaten Nagekeo Rp387,65 juta (1,29 persen) untuk tiga desa dari 97 desa, dan Kabupaten Sumba Timur Rp283,71 juta (0,54 persen) untuk dua desa dari 140 desa.

Adi menjelaskan bahwa penyaluran dana desa reguler dilakukan melalui dua tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026, yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan dana desa.

“Dana tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di desa,” ujarnya.