LABUANBAJOVOICE.COM — Ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Labuan Bajo, sepanjang tahun 2025 menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah dengan timbulan mencapai 147,31 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh atau sekitar 57,16 persen berhasil dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertanahan (DLHKP).
Kepala DLHKP Manggarai Barat, Vinsensius Gande, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengelolaan sampah guna mengimbangi pertumbuhan penduduk dan pesatnya sektor pariwisata di Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
“Visi kita adalah menjadikan Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ucap Vinsensius, Selasa (27/1/2026).
Untuk mendukung pengelolaan sampah harian, Pemkab Manggarai Barat telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, diantaranya 10 unit dump truck, 7 unit arm roll roda enam (dengan catatan satu unit compactor truck dalam kondisi rusak), dan 13 unit motor roda tiga yang menjangkau wilayah sulit dilalui kendaraan besar.
Selain itu, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, pemerintah telah menyediakan fasilitas modern berupa landfill, excavator, hanggar alat berat, dua unit incinerator, serta alat berat pendukung lainnya.
Tak hanya di hilir, penguatan juga dilakukan di tingkat pengumpulan melalui pembangunan 12 Tempat Penampungan Sementara (TPS), 3 TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang tersebar di pasar, pelabuhan, bandara, hingga kawasan strategis seperti PDU Labuan Bajo, IWP Wae Kelambu, dan KSU Sampah Komodo.
Berdasarkan hasil analisis DLHKP, sumber sampah terbesar di Labuan Bajo berasal dari rumah tangga sebesar 45 persen, sektor komersial sebesar 25 persen, sektor pariwisata sebesar 15 persen, dan sisanya dari perkantoran dan fasilitas umum.
Dari sisi jenis, sampah didominasi oleh sampah organik sebesar 55 persen atau sekitar 80,81 ton per hari, sampah plastik sebesar 25 persen atau sekitar 36,37 ton per hari, dan diikuti jenis lain seperti kertas, logam, dan residu.
Komposisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis pemilahan dari sumber menjadi kunci penting dalam menekan beban TPA.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keadilan layanan, DLHKP Manggarai Barat pada tahun 2025 akan melakukan evaluasi metode penarikan retribusi sampah, khususnya untuk sektor hotel dan usaha pariwisata.
Sebelumnya, retribusi dihitung berdasarkan estimasi. Ke depan, metode tersebut akan diubah menjadi pengukuran langsung volume sampah.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp980.000 per meter kubik, sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk sektor rumah tangga, retribusi ditarik berdasarkan kapasitas listrik dengan tarif mulai dari Rp3.000 hingga
Rp49.000 per bulan, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.
Kebijakan ini dinilai lebih proporsional dan transparan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah.
Vinsensius menegaskan bahwa ke depan Pemkab Manggarai Barat tidak hanya fokus pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pada penguatan edukasi masyarakat, penerapan pemilahan sampah dari sumber, peningkatan fasilitas daur ulang, serta kolaborasi dengan komunitas dan pelaku usaha.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang berkelanjutan, sejalan dengan posisi Labuan Bajo sebagai wajah pariwisata nasional dan internasional.
Dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan yang terus meningkat, timbulan sampah diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan.
Oleh karena itu, Pemkab Manggarai Barat dituntut untuk memperluas kapasitas TPA,
menambah armada dan fasilitas, memperketat regulasi sektor pariwisata, serta mempercepat penerapan ekonomi sirkular berbasis sampah.
Jika tidak dikelola dengan serius, persoalan sampah berpotensi mengancam citra Labuan Bajo sebagai destinasi unggulan dunia.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan