Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keadilan layanan, DLHKP Manggarai Barat pada tahun 2025 akan melakukan evaluasi metode penarikan retribusi sampah, khususnya untuk sektor hotel dan usaha pariwisata.

Sebelumnya, retribusi dihitung berdasarkan estimasi. Ke depan, metode tersebut akan diubah menjadi pengukuran langsung volume sampah.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp980.000 per meter kubik, sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk sektor rumah tangga, retribusi ditarik berdasarkan kapasitas listrik dengan tarif mulai dari Rp3.000 hingga
Rp49.000 per bulan, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.

Kebijakan ini dinilai lebih proporsional dan transparan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah.

Vinsensius menegaskan bahwa ke depan Pemkab Manggarai Barat tidak hanya fokus pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pada penguatan edukasi masyarakat, penerapan pemilahan sampah dari sumber, peningkatan fasilitas daur ulang, serta kolaborasi dengan komunitas dan pelaku usaha.