Ia menilai, penerapan asuransi secara konsisten akan mendorong profesionalisme pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata nasional di tengah meningkatnya mobilitas dan ekspektasi wisatawan global.

FGD tersebut menyepakati bahwa asuransi pariwisata merupakan kebutuhan strategis nasional. Selain menjamin kenyamanan dan keselamatan wisatawan, kebijakan ini dipandang krusial untuk menjaga reputasi destinasi, melindungi pelaku usaha, serta memperkuat fondasi pariwisata Indonesia yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan di masa depan.

Dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai proyek percontohan, pemerintah berharap model ini dapat direplikasi secara nasional, khususnya di destinasi prioritas lain, sebagai bagian dari transformasi tata kelola pariwisata Indonesia menuju standar global pada 2026 dan seterusnya.**