“KSOP akan menerbitkan kembali SPB jika kondisi cuaca membaik, atau memperpanjang penundaan keberangkatan jika cuaca semakin buruk,” tambahnya.
Stephanus juga memperingatkan bahwa kapal wisata yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan pelayaran ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi risiko kecelakaan di kawasan wisata TN Komodo.
Penulis: Hamid
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan