Dua orang terduga pemilik barang, yakni HA dan FY (66), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, satu orang yang diduga sebagai pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penyelundupan lintas provinsi.**