LABUANBAJOVOICE.COM – Operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) kembali menegaskan ketegasan negara dalam menjaga kawasan konservasi kelas dunia.
Tiga orang terduga pemburu liar berhasil dibekuk di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat satwa dilindungi tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini berlangsung dramatis, bahkan diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak tembak di perairan Pulau Komodo.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025) siang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (13/12/2025) tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari. Operasi dilakukan secara senyap untuk memastikan para pelaku tidak melarikan diri.
Pada Minggu (14/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim patroli mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat hendak dilakukan penangkapan, perahu para terduga pelaku justru berusaha melarikan diri.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini,” tutur AKBP Christian Kadang, yang juga dikenal sebagai mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Situasi memanas ketika para terduga pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga terjadi kontak tembak di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan laju perahu para pelaku di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
Tiga orang berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melompat ke laut dan melarikan diri.
“Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas,” ungkap Kapolres.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti penting di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu yang digunakan para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” sebut Kapolres Mabar.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku telah merencanakan perburuan liar secara serius dan terorganisir di dalam kawasan konservasi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, baik terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal maupun perburuan satwa liar yang dilindungi.
Mereka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas AKBP Christian.
Kapolres Manggarai Barat juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, khususnya perburuan satwa dilindungi.
Ia meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ucapnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kelestarian ekosistem Taman Nasional Komodo, rumah bagi satwa endemik dan dilindungi yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.**






Tinggalkan Balasan